Perubahan Tarif Layanan Puskesmas Per 1 Januari 2024
Perubahan Tarif Layanan Puskesmas Per 1 Januari 2024
Sehubungan dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen terbaru Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka retribusi pelayanan rawat jalan pasien umum puskesmas yang semula Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) naik menjadi Rp. 15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah). Perubahan tarif ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
---- Berita Terkait ----