PRA LOKMIN RUTIN UKM DAN UKP
PRA LOKMIN RUTIN UKM DAN UKP
Sesuai Permenkes 43 tahun 2019 tentang Puskesmas disebutkan bahwa Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes) yakni suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
Kegiatan Pra Lokmin baik UKM maupun UKP dilaksanakan rutin setiap awal bulannya sebelum kegiatan lokmin dan/atau linsek dilakukan. Pra lokmin Puskesmas Buayan sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi lintas program serta meningkatkan kerjasama tim, secara terpadu agar dapat meningkatkan fungsi puskesmas. Selain itu, kegiatan pra lokmin dilakukan untuk mengetahui permasalahan dan hambatan yang terjadi baik di UKM dan UKP, sehingga bersama-sama mencari solusinya.