MARI LAKUKAN SKRINING RIWAYAT KESEHATAN RUTIN
MARI LAKUKAN SKRINING RIWAYAT KESEHATAN RUTIN
Sesuai Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2019, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) / BPJS kini diwajibkan untuk melakukan skrining kesehatan setiap satu tahun sekali. Skrining BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari penyakit tertentu. Peserta JKN yang akan melakukan skrining BPJS Kesehatan ini dimulai dari usia 15 tahun. Caranya tidaklah sulit, peserta bisa melakukannya melalui aplikasi "Mobile JKN" atau website Skrining BPJS Kesehatan dengan alamat http://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining/index.html
Jika melakukan skrining keseheatan melalui aplikasi Mobile JKN, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Instal aplikasi Mobile JKN di smartphone atau handphone Anda. Unduh aplikasi ini di Google Play Store atau App Store.
2. Masuk nomor kartu JKN-KIS atau email peserta dan password.
3. Cari fitur Skrining Riwayat Kesehatan.
4. Pilih nomor kartu BPJS Kesehatan.
5. Kemudian, jawab pertanyaan seputar kebiasaan dan riwayat kesehatan kamu yang tertera.
6. Setelah menjawab pertanyaan. Nanti muncul hasil skrining BPJS Kesehatan terkait risiko penyakit diabetes, hipertensi, jantung dan lain sebagainya.